www.kompas.com
Terdakwa Wa Ode Nurhayati, anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Amanat Nasional, tertunduk saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10). Jaksa menuntut Wa Ode dengan hukuman 14 tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.(KOMPAS/ALIF ICHWAN)