www.kompas.com
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (tengah) bersama anggota majelis hakim, Achmad Sodiki (kiri) dan Harjono membacakan putusan uji materil tentang undang-undang minyak dan gas bumi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/11/2012). Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)