Suasana kantor BP Migas Sumsel yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (14/11/2012). Aktifitas kantor tetap berjalan seperti biasa menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI)