Hakim Agung Achmad Yamanie didampingi Andi Samsan Nganro memberi keterangan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA Jakarta, Selasa (11/12/2012). Yamanie dihadapkan ke MKH karena dugaan melanggar kode etik, pada putusan peninjauan kembali terpidana narkoba Hanky Gunawan. Majelis hakim peninjauan kembali yang dipimpin Imron Anwari dan anggota Yamanie dan Nyak Pha menganulir hukuman mati menjadi 15 tahun penjara. Namun, Yamanie disebut membubuhi tulisan tangan 12 tahun penjara pada putusan. Dalam sidang, Yamanie membantah mengakui tulisan itu sebagai tulisannya. Dalam keterangannya, Yamanie mengatakan hanya mengoreksi pertimbangan hakim pada draf putusan dan saat menandatangani putusan tidak mengecek kembali.(KOMPAS/NINA SUSILO)