www.kompas.com
Hakim Agung Achmad Yamanie menjalani Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12/2012). Achmad Yamanie dipecat dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik dengan mengubah putusan peninjauan kembali (PK) atas terpidana narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. (KOMPAS/RIZA FATHONI)