www.kompas.com
Polda Sulsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram atau senilai Rp 3,4 miliar dari dua pengedar narkoba jaringan Malaysia, Muhammad Arief dan Muhammad Suriadi di halaman apel markas Polda Sulsel, Kamis (20/12/2012) sekitar pukul 14.30 Wita. Sedangkan dua tersangka lainnya, Asri dan Sudirman masih buron setelah "dilepas" anggota Direktorat Narkoba.(KOMPAS.com/Hendra Cipto )