Terdakwa kasus korupsi kasus pembahasan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh (Angie), dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12). Angie juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Angie dinilai terbukti bersalah oleh jaksa. Seusai sidang, Angie tampak dihibur oleh penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah, dan ayahnya, Lucky Sondakh (tengah).(KOMPAS/ALIF ICHWAN)