www.kompas.com
Terdakwa Angelina Sondakh membacakan pembelaannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3/2013). Angie melakukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA(DANY PERMANA)