www.kompas.com
Tersangka penerimaan suap, Angelina Sondakh (tengah ) didampingi oleh ayahnya Lucky Sondakh (kanan) dan kuasa hukum, Teuku Nasrullah (kiri) menggelar jumpa pers setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Anggie. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO(ANDREAN KRISTIANTO)