Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemerintah diminta merevisi Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
(HARIAN KOMPAS/AGUS SUSANTO)