www.kompas.com
Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, melalui PIEDCC, Pertamina dapat memastikan penjualan BBM sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pembelian secara berulang dengan volume yang tak wajar. (Dok. Pertamina)