Melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakartamengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024. (dok. Freepik/xb100)
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.
Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?
Baca semua berita tanpa iklan
Baca artikel tanpa pindah halaman
Akses lebih cepat
Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.