www.kompas.com
Petugas BPJS Kesehatan dan Kepolisian memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kepesertaan aktif JKN sebagai syarat permohonan SIM dalam rangka evaluasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Polresta Samarinda (Dok. BPJS Kesehatan)