Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Petugas BPJS Kesehatan dan Kepolisian memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kepesertaan aktif JKN sebagai syarat permohonan SIM dalam rangka evaluasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Polresta Samarinda
(Dok. BPJS Kesehatan)