www.kompas.com
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, untuk mempermudah dalam perizinan, UU telah mengamanatkan untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu. (Dok. Kementerian Hukum Ditjen DJKI)