Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
(Dok. Diskominfo Jabar)