Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak sebesar 20 persen yang menyasar pelaku usaha di sektor makanan, minuman, dan jasa perhotelan di wilayah Ibu Kota hingga akhir April 2026.
(Dok. Freepik/wirestock)