www.kompas.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026 untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara lebih ringan, adil, dan proporsional. (DOK. Shutterstock/JB8)