kabar ketenagakerjaan

Kendalikan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Miliki Rangkaian Peraturan

Kompas.com - 10/11/2017, 11:14 WIB

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk menggenjot ekonomi sosial, seperti keikutsertaan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan penanaman modal asing. Kedua hal tersebut menyebabkan banyaknya penambahan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Namun, tidak sedikit tenaga kerja asing yang bermasalah di Indonesia. Hal ini dikarenakan permasalahan terkait dengan penggunaan visa maupun izin tinggal yang tidak tepat.

Misalnya seorang WNA yang mencari nafkah di Indonesia ternyata hanya mengantongi visa kunjungan dan tidak memiliki surat izin bekerja. Selain itu, ada pula permasalahan yang menggunakan izin kerja dan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Lalu sebenarnya bagaimana seharusnya status para tenaga kerja asing di Indonesia dan perizinannya?

TKA sendiri di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Melalui pengaturan dalam Pasal 42-49, dijelaskan bahwa TKA merupakan bagian dari dinamika ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam Pasal 1 angka (13) UU ketenagakerjaan, tenaga kerja asing didefinisikan sebagai warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia. Indonesia memiliki empat macam visa yang diakui dalam UU Keimigrasian, yaitu visa diplomasi, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Pekerja asing masuk ke dalam lingkup visa tinggal terbatas.

Meski demikian, bukan berarti dengan memiliki visa tinggal terbatas mereka langsung dapat bekerja di Indonesia. Sebelumnya, para TKA harus mengurus izin kerja yang berasal dari dua pihak, yaitu pemberi kerja dan calon TKA itu sendiri.

Pemberi kerja merupakan inisiator bagi penerbitan izin kerja calon TKA. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, mewajibkan bagi setiap pemberi kerja yang akan memperkerjakan TKA untuk memiliki izin tertulis dari Menteri dan instansi yang ditunjuk.

Tak hanya itu, pemberi kerja juga berkewajiban untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA merupakan  hal pertama yang harus diperoleh pemberi kerja karena RPTKA inilah yang akan menjadi dasar penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Melalui RPTKA dapat diperoleh gambaran kebutuhan pemberi kerja atas TKA karena pada permohonan RPTKA tercantum alasan penggunaan TKA, jabatan TKA, jumlah TKA, dan lainnya.  Pengecualian perihal RPTKA diberikan kepada instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.

Namun, kewajiban memiliki IMTA tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler dan TKA yang memegang posisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Permenaker 35/2015 yang berdomisili di luar negeri.

Setelah mendapatkan RPTKA dan IMTA, baru calon TKA mengajukan permohonan visa pada kedutaan Indonesia. Setibanya di Indonesia, mereka harus segera melakukan pengurusan terkait izin tinggal di Indonesia yaitu pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Para TKA juga hanya dapat terikat hubungan kerja dengan satu pemberi kerja yang tercantum dalam IMTA. Apabila hubunga kerja tersebut berakhir, TKA wajib meninggalkan wilayah Indonesia terlebih dahulu dan jika ingin kembali bekerja di Indonesia, maka mereka harus mengurus RPTKA dan IMTA yang baru lagi.

Aturan di bidang ketenagakerjaan terkait TKA juga telah digulirkan sebagai pedoman dalam tataran pelaksana, antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 16/2015) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 35 Tahun 2015 (Permenaker 35/2015),  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Jadi, dengan adanya izin kerja dan izin tinggal, para pemberi kerja maupun TKA dapat mengikuti aturan yang berlaku. Hal tersebut juga membantu pemerintah dalam pengendalian penggunaan TKA di Indonesia. (Adv) 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com