MEDAN, KOMPAS- Pengembang pembangunan perumahan di daerah aliran sungai Deli di Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dinilai menabrak aturan. Pembangunan itu dilakukan persis di bibir sungai yang mestinya dilarang. Instansi terkait juga belum mengetahui adanya izin analisa mengenai dampak lingkungan proyek itu.
"Kami belum tahu ada izin Amdal atau tidak. Kemungkinan Pemerintah Kota Medan yang mengeluarkannya. Meskipun begitu, pengembang mestinya melihat aturan mendirikan bangunan di kawasan DAS, tidak bisa sembarangan membangun," tutur Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumut Syamsul Arifin, Senin (7/1) di Medan.
Aturan yang dimaksud Syamsul yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai.
"Keberadaan masyarakat sekitar sungai juga mesti mendapat perhatian. Selama ini daerah itu merupakan daerah langganan banjir. Jangan sampai pembangunan itu menimbulkan persoalan baru nanti," tuturnya. Langganan banjir di DAS Deli yang melintas di Medan biasa terjadi di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimon. Meski berbeda wilayah administratif letak pembangunan perumahan dengan pemukiman warga berseberangan.
Ketua Gerakan Masyarakat Medan Maimon Bersatu (GM3B) Kharil Syah mengaku keberatan dengan pembangunan proyek perumahan itu. Dia pun menyayangkan, pihak Pangkalan TNI Angkatan Udara Medan membiarkan lahannya dipakai pengembang sebagai area perumahan. Tidak saja lahan, paling tidak gudang logistik, gudang penyimpanan senjata, dan tempat pengisian bahan bakar kini dirobohkan. (NDY)