JAKARTA, SELASA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani persetujuan soal pemekaran Tana Toraja menjadi dua kabupaten, Tator dan Toraja Utara.
SBY mengeluarkan amanat presiden (Ampres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan 12 Kabupaten/Kota.
Dari ke-12 kabupaten/kota yang telah disetuji tersebut, Toraja Utara termasuk yang besar kemungkinannya untuk dimekarkan.
Dengan demikian, Toraja yang memiliki 15 kecamatan akan menjadi 40 kecamatan setelah resmi dimekarkan. Sebanyak 18 kecamatan masuk wilayah teritorial Toraja Utara. Sisanya bergabung dengan kabupaten induk.
Anggota Komisi II (Komisi Pemerintahan Dalam Negeri) DPR RI Andi Yuliani Paris, Senin (7/1), mengatakan setelah ampres, langkah selanjutnya yang akan dilakukan dewan adalah dengan membahas secara internal di tingkat komisi dan diperkirakan masa sidang tahun ini selesai dibahas di dewan untuk ditetapkan jadi UU.
"Minggu kedua bulan ini sudah kita bahas. Insya Allah, Februari nanti sudah terealisasi (pemekaran)," kata Yuliani.
Ampres ini turun setelah Rapat Paripurna DPR yang digelar September 2007 lalu menyetujui usulan Komisi II DPR agar pembentukan 12 kabupaten/kota ini dijadikan Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif DPR dan segera dimintakan ampres.
Pemekaran Toraja Utara dilakukan dengan memisahkan dari kabupaten induknya Toraja. Diperkirakan Toraja Utara akan memutuskan Rantepao menjadi ibukota kabupaten.
Menurut Yuliani, ke-12 daerah tersebut dianggap wajar untuk dimekarkan karena telah memenuhi persyaratan pemekaran suatu daerah.
"Telah diremunisasi dan tidak ada masalah di DPR. Dan kita sudah turun ke lapangan. Jadi tinggal merumuskan UU-nya saja. Dan substansinya tidak berubah,"katanya.
Berdasarkan data Badan Legislasi DPR, sepanjang tahun 2005-2007 sudah diselesaikan 77 undang-undang. Dari total itu, sebanyak 24 di antaranya adalah undang-undang pembentukan daerah otonom baru.
Dari salinan ampres yang diperoleh Persda Network, ke-12 kabupaten/kota yang mendapat restu pemerintah itu adalah Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara (Sumut), Lombok Utara (NTB), Toraja Utara (Sulsel, Kepulauan Anambas (Riau), Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Bengkulu Tengah (Bengkulu), Sungai Penuh (Jambi), Sigi (Sulteng), serta Maluku Barat Daya dan Buru Selatan (Maluku).
Ampres ditandatangi presiden dengan nomor surat : R.68/Pres/12/2007, tanggal 10 Desember 2007 dengan sifat surat sangat rahasia. (Persda Network)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang