JAMBI, KOMPAS - Karena menjual urea ke luar wilayah distribusinya, kontrak terhadap sembilan distributor pupuk bersubsidi di Sumatera Selatan dan Lampung diputus oleh PT Pupuk Sriwidjaya. Pusri mendesak seluruh pemerintah kabupaten memperbaiki tata niaga distribusi pupuk, supaya jangan terjadi pupuk bersubsidi tak sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
Distributor yang melanggar tata niaga pupuk tersebut adalah Koperasi Budimulya, CV Manunggal, CV Berkah Bersama, CV Karyatama, CV Anugerah Sahabat (Banyuasin), Koperasi Dewi Sri (Ogan Komering Ilir), dan Koperasi Tani Mandiri (Lahat). Dua lainnya, CV Sumber Hidup dan CV Putra Paramun (Lampung Utara).
“Pokoknya, tidak ada toleransi terhadap distributor maupun pengecer pupuk yang melakukan penyimpangan. Kontraknya kami stop sampai dengan ada pembuktian baru. Kalau tidak ada, dihentikan selamanya,” ujar Effendi Ropie, Manajer Pemasaran Wilayah Sumatera dan Kalimantan PT Pusri, Rabu (9/1).