JAKARTA,PERSDA-Tommy Soeharto ngotot tak mau membayar Rp 550 miliar. Tommy berkeyakinan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menggugatnya dalam tukar guling tanah antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti (GBS) telah mencemarkan nama baiknya sehingga bisnisnya merugi.
Penegasan tersebut kembali disampaikan tim kuasa hukum Tommy dalam sidang lanjutan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan, Senin (14/1). Dalam gugatan tersebut, PT Goro sebagai tergugat I, Tommy (tergugat II),Ricardo Gelael (tergugat III) dan Beddu Amang (tergugat IV).
Dalam replik yang diserahkan kepada majelis hakim yang dipimpin Haswandi, tim kuasa hukum Tommy yang dipimpin Elza Syarief mengatakan bahwa gugatan JPN nebis in idem. Alasannya, Tommy sudah diputus bebas oleh MA dalam kasus tersebut.
Selain itu, gugatan yang diajukan JPN Kejagung salah alamat atau error in persona. Tommy mengaku, MoU ruislag telah dibatalkan saat Kepala Bulog dijabat
oleh Rahardi Ramelan. Dan Komisaris Utama PT Goro telah diambil alih HAM Nurdin Halid. "Gugatan salah alamat dan tidak sempurna," tegas kuasa hukum Tommy, Risma Situmorang.
Tim kuasa hukum Tommy menegaskan, akibat ekspose besar-besaran di media massa terhadap kasus ini, Tommy merasa nama baiknya dicemarkan. Sehingga perbuatan yang dilakukan Bulog selaku pemberi kuasa bagi JPN Kejagung adalah perbuatan melawan hukum.
JPN Kejagung juga meminta Pengadilan Guernsey membekukan uangnya sebesar 36 juta Euro. Akibatnya Tommy tidak bisa membiayai berbagai macam proyek di
luar negeri yang ia taksir senilai 985.000 dollar AS. "Oleh karena itu, tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 1,2 triliun," tegas Risma.
JPN Kejagung yang diwakili Cahyaning menegaskan pihaknya akan mengajukan bukti-bukti tertulis untuk membuktikan gugatannya.(PersdaNetwork/Yuli Sulistyawan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang