JAKARTA, KAMIS-Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadian Sejahtera Mutammimul Ula mengatakan pemaafan terhadap Soeharto merupakan hal yang wajar jika dilihat dari sisi kemanusiaan. Apalagi, urusan memaafkan adalah urusan subyektif setiap orang.
"Namun demi alasan keadilan dan kesamaan di depan hukum, jangan mengganggu proses pidana dan perdata terhadap Soeharto," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/1).
Tentang amnesti dan grasi dari presiden, menurut Mutammimul Ula, hanya bisa dimohonkan ketika Soeharto sudah diadili dan dipidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Nah sekarang, pengadilan saja sulit berlangsung. Padahal, yang tidak kalah penting bagi bangsa ini adalah jangan begitu mudah melupakan kebijakan seorang pemimpin yang mengakibatkan komplikasi sejarah yang panjang," ujarnya. (MAM)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang