SOLO, WARTA KOTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mulai cuci tangan dengan ketidakberesan hukuman yang dijatuhkan kepada kiper Persija, Evgeny Khmaruk dan pemain Persik, Christian Gonzales. Kemarin wakil ketua Komdis Bernhard Limbong mengaku tidak tahu-menahu tentang pengampunan yang diberikan kepada dua pemain tersebut.
Seperti diberitakan, dua pemain tersebut dikenai sanksi berupa larangan bermain karena terlibat perkelahian. Khmaruk dihukum satu pertandingan karena mencekik Gonzales, sementara striker Persik tersebut dihukum dua pertandingan karena menendang Abanda Herman. Namun kedua pemain itu bermain di pertandingan berikutnya.
Menurut menajemen Persik dan Persija, pemain mereka tersebut bisa dimainkan didasarkan pada butir keempat Surat Keputusan (SK) Komdis. Dalam butir keempat itu disebutkan dua pemain itu diberi waktu 1 x 24 jam untuk melakukan banding atau menerima keputusan itu.
Karena manajemen kedua kesebelasan mengajukan banding, maka mereka merasa sah untuk menurunkan Khmaruk dan Gonzalez. Apalagi, pada saat yang bersamaan mereka mendapat dukungan dari anggota Komite Eksekutif PSSI. Menurut Limbong, hal itu bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku di Komdis PSSI.
"Selama ini, vonis Komdis PSSI berlaku serta-merta. Kami bukan baru sekali ini saja mengeluarkan keputusan seperti itu. Sesuai dengan peraturan Komdis PSSI, seharusnya pada saat itu Khmaruk dan Gonzalez tidak boleh dimainkan." kata Bernhard Limbong, yang dihubungi dari Solo, Senin (21/1).
"Saya tidak tahu dari mana datangnya butir keempat itu, karena pada saat keputusan itu dibuat di Jakarta, tidak ada butir keempat itu. Saya tidak bertanggung jawab dengan butir itu. Silakan tanyakan kepada Hinca (IP Panjaitan, Ketua Komdis PSSI)," tutur Limbong lagi.
Sementara itu, Komisi Banding (Komban) PSSI telah menolak permohonan banding Khmaruk dan Gonzalez. Kata anggota Komban PSSI, Ashar Suryobroto, ditolaknya banding kedua legiun asing itu karena hukuman yang mereka terima tidak lebih dari tiga partai.
"Sesuai pasal 51 huruf Kode Disiplin PSSI, banding pemain yang dihukum tidak lebih dari tiga partai, ditolak," kata Ashar.
Sedangkan Hinca IP Panjaitan tidak bersedia memberikan keterangan atas kejadian yang membingungkan itu. Mantan dosen pada Fakultas Hukum Unika Atmajaya, Jakarta, itu tidak bersedia menjawab panggilan ke telepon selulernya.
Menurut salah seorang kerabatnya, Panjaitan telah kembali ke Jakarta setelah berada di Solo selama beberapa hari, menyaksikan babak delapan besar. (MER/WARTA KOTA)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang