Komdis Mulai Cuci Tangan

Kompas.com - 21/01/2008, 23:09 WIB

SOLO, WARTA KOTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mulai cuci tangan dengan ketidakberesan hukuman yang dijatuhkan kepada kiper Persija, Evgeny Khmaruk dan pemain Persik, Christian Gonzales. Kemarin wakil ketua Komdis Bernhard Limbong mengaku tidak tahu-menahu tentang pengampunan yang diberikan kepada dua pemain tersebut.

Seperti diberitakan, dua pemain tersebut dikenai sanksi berupa larangan bermain karena terlibat perkelahian. Khmaruk dihukum satu pertandingan karena mencekik Gonzales, sementara striker Persik tersebut dihukum dua pertandingan karena menendang Abanda Herman. Namun kedua pemain itu bermain di pertandingan berikutnya.

Menurut menajemen Persik dan Persija, pemain mereka tersebut bisa dimainkan didasarkan pada butir keempat Surat Keputusan (SK) Komdis. Dalam butir keempat itu disebutkan dua pemain itu diberi waktu 1 x 24 jam untuk melakukan banding atau menerima keputusan itu.

Karena manajemen kedua kesebelasan mengajukan banding, maka mereka merasa sah untuk menurunkan Khmaruk dan Gonzalez. Apalagi, pada saat yang bersamaan mereka mendapat dukungan dari anggota Komite Eksekutif PSSI. Menurut Limbong, hal itu bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku di Komdis PSSI.

"Selama ini, vonis Komdis PSSI berlaku serta-merta. Kami bukan baru sekali ini saja mengeluarkan keputusan seperti itu. Sesuai dengan peraturan Komdis PSSI, seharusnya pada saat itu Khmaruk dan Gonzalez tidak boleh dimainkan." kata Bernhard Limbong, yang dihubungi dari Solo, Senin (21/1).

"Saya tidak tahu dari mana datangnya butir keempat itu, karena pada saat keputusan itu dibuat di Jakarta, tidak ada butir keempat itu. Saya tidak bertanggung jawab dengan butir itu. Silakan tanyakan kepada Hinca (IP Panjaitan, Ketua Komdis PSSI)," tutur Limbong lagi.

Sementara itu, Komisi Banding (Komban) PSSI telah menolak permohonan banding Khmaruk dan Gonzalez. Kata anggota Komban PSSI, Ashar Suryobroto, ditolaknya banding kedua legiun asing itu karena hukuman yang mereka terima tidak lebih dari tiga partai.

"Sesuai pasal 51 huruf Kode Disiplin PSSI, banding pemain yang dihukum tidak lebih dari tiga partai, ditolak," kata Ashar.

Sedangkan Hinca IP Panjaitan tidak bersedia memberikan keterangan atas kejadian yang membingungkan itu. Mantan dosen pada Fakultas Hukum Unika Atmajaya, Jakarta, itu tidak bersedia menjawab panggilan ke telepon selulernya.

Menurut salah seorang kerabatnya, Panjaitan telah kembali ke Jakarta setelah berada di Solo selama beberapa hari, menyaksikan babak delapan besar. (MER/WARTA KOTA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau