BANJARMASIN, SELASA - Gara-gara pengerukan alur ambang Sungai Barito yang tak pernah tuntas dan rencana pengerukan kembali yang tertunda-tunda, mengakibatkan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan kehilangan pendapatan sekurangnya Rp 150 miliar tiap tahun. Sjazli Arsyad Abdis, anggota Komisi III bidang pembangunan DPRD setempat mengatakan hal itu Selasa siang tadi.
"Perkiraan anggota Komisi III yang juga membidangi perhubungan, serta pertambangan dan energi itu, berdasarkan keluarnya hasil tambang batu bara lewat alur Ambang Barito yang diperkirakan 60 juta ton per tahun, sementara Peraturan Daerah (Perda) pungutan "channal fee" (jasa penggunaan alur) belum bisa diberlakukan," katanya.
Menurut perhitungan kasar, kalau jumlah batu bara keluar daerah lewat Ambang Barito setiap tahun 60 juta ton dan berdasarkan Perda Kalsel Tahun 2006 tiap ton dipungut 25 sen dolar AS, berarti penerimaan daerah yang bisa didapat mencapai Rp 150 miliar per tahun.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menduga bahwa keterlambantan rencana pengerukan kembali alur Ambang Barito yang semestinya dilakukan tahun anggaran 2007, ada unsur kesengajaaan atau permainan dari oknum tertentu.
Pasalnya dengan tak dilakukan pengerukan sesuai ketentuan dalam Perda "channal fee" Kalsel tersebut, perusahaan besar pertambangan batu bara yang beroperasi di provinsi ini dan pengangkutannya lewat alur Ambang Barito tidak berkewajiban alias bebas dari pungutan jasa alur, lanjut eksponen Angkatan 66 dari Kesatuan Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) Kalsel itu.
Dengan tidak membayar pungutan, kemungkinan uang jasa tersebut mengalir ke saku orang-orang tertentu, sehingga pemerintah daerah dirugikan, tambah mantan aktivis Partai Serikat Islam Indonesia (PSSI) yang juga mantan Pemimpin Umum Mingguan Generasi Muda Banjarmasin tersebut.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan setempat patut curiga serta menelisik dan mengusutnya dengan tuntas terhadap persoalan alur Ambang Barito tersebut, jika terdapat indikator ke arah tindakan melawan hukum.
"Salah satu pihak yang patut dicurigai direksi PT.Ambang Barito Nusa Persada (AMBAPERS).Karena perusahaan patungan Perusahaan Daerah Bangun Banua (milik Pemprov Kalsel) dengan PT.Pelindo III Banjarmasin itu, yang mendapat tanggung jawab untuk pengelolaan/pengerukan alur ambang Sungai Barito tersebut," tuturnya.
Abdis yang akrab dipanggil Aleng itu kurang sependapat untuk lalu lintas angkutan laut harus membaut alur baru pada ambang Sungai Barito dengan menelan biaya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Saya sudah konsultasi dengan para ahli pelayaran dan kelautan, dengan mengeruk alur tikus pada ambang Sungai Barito dengan panjang dua kilometer lebar sekitar 112 meter dan kedalaman -5 meter LWS (di bawah permukaan air pasang laut tersurut), angkutan batu bara dengan draft kapal/tongkang lima meter bisa lancar sepanjang tahun," tandasnya.
Menurut seorang ahli bidang pelayaran dan kelautan, untuk mengeruk alur tikus pada ambang Sungai Barito tidak memerlukan dana terlalu besar, cukup sekitar Rp 45 miliar atau paling banyak Rp 60 miliar, kata Aleng.
Sebelumnya pada 2001, alur ambang Sungai Barito pernah dilakukan pengerukan, namun tak membuahkan hasil maksimal, sehingga kapal-kapal besar terkadang masih terkandas pada beberapa titik tertentu.
Sedangkan Perda "channal fee" itu dibuat pada 2001 dan hingga kini dua kali mengalami perubahan, namun tetap belum bisa diberlakukan karena masih terbentur permasalahan kondisi alur ambang Sungai Barito tersebut. (ANT/ABI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang