YOGYAKARTA, SELASA - Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta tidak akan menganggarkan dana pemilihan Gubernur DIY dalam APBD 2008, sebelum Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY selesai. RUUK DIY itulah yang akan mengatur pemilihan Gubernur DIY.
Atas sikap Pemprov DIY seperti disampaikan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, Ketua DPRD DIY Djuwarto, Selasa (22/1) menyatakan sepakat. “Memang kita harus menunggu UUK itu dulu untuk kepastian hukum, ada pemilihan gubernur atau tidak di Yogyakarta ini,” kata Djuwarto.
Sultan Hamengku Buwono X dalam pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD DIY, Senin (21/1) malam di DPRD DIY mengungkapkan, apabila dicermati bersama berdasarkan keterkaitan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemda dan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah serta dengan Pasal 18 UUD 1945, dapat disimpulkan hakikat isi keistimewaan untuk Provinsi DIY terletak pada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Atas dasar tersebut, secara yurudis menjadi tidak rasional apabila pemerintah daerah menganggarkan biaya pemilu gubernur melalui APBD tahun 2008, karena sampai dengan saat ini belum ada ketentuan perundang-undagan yang mengatur lain tentang DIY,” katanya.
Diungkapkan Sultan, apabila ditinjau dari sisi filosofis dengan dianggarkannya belanja untuk pemilu Gubernur DIY tahun 2008, sama halnya menghapuskan makna keistimewan bagi DIY. Sultan meminta terkait soal Pilgub DIY, sebaiknya seluruh pihak menunggu rampungnya UUK DIY.
Jabatan Gubernur DIY akan berakhir pada Oktober 2008. Sultan, sebelumnya sudah menyatakan tidak ingin lagi menjadi Gubernur DIY. “Bagaimanapun juga seperti komitmen saya sejak awal biarlah kita tunggu saja RUUK dapat diselesaikan oleh pemerintah, apapun keputusannya wajib kita hormati dan kita ikuti,” katanya. (RWN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang