Menkeu Bebaskan Sanksi Wajib Pajak Kondisi Khusus

Kompas.com - 24/01/2008, 10:04 WIB

JAKARTA,KAMIS - Pemerintah membebaskan sanksi denda kepada wajib pajak yang  tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan kondisi-kondisi tertentu. Ketentuan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang berlaku mulai sejak 1 Januari 2008 lalu.  "Menkeu mengecualikan pengenaan sanksi administrasi berupa denda," sebut Kepala Biro Pers Departemen Keuangan, Samsuar Said dalam siaran pers.

Pengecualian itu diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,

Kemudian bagi bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia,  wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pembebasan denda juga diperuntukan bagi wajib pajak lain yang penetapannya dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain: kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau