JAKARTA,KAMIS - Pemerintah membebaskan sanksi denda kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan kondisi-kondisi tertentu. Ketentuan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang berlaku mulai sejak 1 Januari 2008 lalu. "Menkeu mengecualikan pengenaan sanksi administrasi berupa denda," sebut Kepala Biro Pers Departemen Keuangan, Samsuar Said dalam siaran pers.
Pengecualian itu diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,
Kemudian bagi bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pembebasan denda juga diperuntukan bagi wajib pajak lain yang penetapannya dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain: kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang