JAKARTA, KAMIS - Sutradara Nur Kurniati Aisyah Dewi, atau yang lebih populer dengan sebutan Nia Dinata menganggap Lembaga Sensor Film (LSF) yang ada cenderung otoritarian atau tidak demokratis.
Berkaitan dengan itu, Nia dan teman-temannya menjadi pemohon judicial review terhadap UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Film di Mahkamah Konstitusi. "Kita minta di review undang-undangnya, pasal-pasalnya, apakah bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, khususnya pasal-pasal yang memang didalamnya terdapat kinerja sensor film," ujar Nia saat ditemui di MK, Jakarta. Kamis, (24/1).
Menurut Nia, LSF memiliki kekuasaan yang sangat besar. Lembaga ini mempunyai wewenang menyidik, mendakwa, kemudian memutuskan sebuah film dapat tayang atau tidak, tanpa melakukan dialog dengan pembuat film.
"Jadi perlu dicari lembaga yang lebih demokratis, lembaga apalah itu namanya, lembaga klasifikasi atau lembaga penilai film. Tapi, tidak bisa langsung ke sana karena keberadaan sensor sekarang masih dilindungi UU. Jadi kami ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji dulu," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang