Pemerintah Harus Tetapkan Tarif Agreement

Kompas.com - 25/01/2008, 22:08 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pemerintah harus menetapkan tarif agreement dalam pelayanan kesehatan agar harga obat-obatan dan beragam tindakan medis yang dilakukan rumah sakit relatif bisa lebih terjangkau bagi warga di seluruh Tanah Air.

"Tarif Agreement yang ditetapkan pemerintah sangat bermanfaat antara lain agar pihak rumah sakit tidak membebankan biaya yang tinggi kepada pasien," kata mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional dr Sulastomo di Jakarta, Jumat (25/1).

Menurut Sulastomo, pengawasan yang dilakukan pemerintah masih longgar sehingga harga obat yang terdapat di satu rumah sakit bisa berbeda jauh dengan harga obat yang sama di rumah sakit lainnya.

Selama ini, ujar dia, daftar harga dari beragam jenis obat dan pelayanan kesehatan masih belum terbuka secara jelas sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dengan adanya Tarif Agreement yang perumusannya dapat dilakukan antara Departemen Kesehatan dan PT Askes itu, maka pemerintah juga dapat memastikan secara lebih jelas berapa dana anggaran yang harus dikeluarkan bagi Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin).

"Saya khawatir bila tidak ada tarif agreement, maka dana yang digunakan pemerintah untuk Askeskin akan tidak cukup," kata Sulastomo. Sebelumnya, Departemen Kesehatan menawarkan klausul kerjasama penyelenggaraan Askeskin baru kepada PT Askes, perusahaan asuransi yang sejak 2005 menjadi mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin).

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan pihaknya mau melanjutkan kerjasama penyelenggaraan Askeskin dengan PT Askes asal perusahaan tersebut menerima klausul baru yang diajukan pemerintah yakni hanya menjadi pengelola program dengan biaya pengelolaan (management fee) sebesar 2,5 persen dari total dana Askeskin 2008 yang jumlahnya total Rp 4,6 triliun.

"Dalam hal ini PT Askes hanya mengatur pengelolaan termasuk identifikasi sasaran yang telah ditetapkan oleh Pemda dan pembagian kartu, membuat sistem pencatatan laporan, melakukan monitoring, membuat pelaporan keuangan dan memberikan ’invoice’ tagihan klaim," tambah Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan Sjafi’i Achmad. (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau