JAKARTA, JUMAT - Pemerintah harus menetapkan tarif agreement dalam pelayanan kesehatan agar harga obat-obatan dan beragam tindakan medis yang dilakukan rumah sakit relatif bisa lebih terjangkau bagi warga di seluruh Tanah Air.
"Tarif Agreement yang ditetapkan pemerintah sangat bermanfaat antara lain agar pihak rumah sakit tidak membebankan biaya yang tinggi kepada pasien," kata mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional dr Sulastomo di Jakarta, Jumat (25/1).
Menurut Sulastomo, pengawasan yang dilakukan pemerintah masih longgar sehingga harga obat yang terdapat di satu rumah sakit bisa berbeda jauh dengan harga obat yang sama di rumah sakit lainnya.
Selama ini, ujar dia, daftar harga dari beragam jenis obat dan pelayanan kesehatan masih belum terbuka secara jelas sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dengan adanya Tarif Agreement yang perumusannya dapat dilakukan antara Departemen Kesehatan dan PT Askes itu, maka pemerintah juga dapat memastikan secara lebih jelas berapa dana anggaran yang harus dikeluarkan bagi Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin).
"Saya khawatir bila tidak ada tarif agreement, maka dana yang digunakan pemerintah untuk Askeskin akan tidak cukup," kata Sulastomo. Sebelumnya, Departemen Kesehatan menawarkan klausul kerjasama penyelenggaraan Askeskin baru kepada PT Askes, perusahaan asuransi yang sejak 2005 menjadi mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin).
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan pihaknya mau melanjutkan kerjasama penyelenggaraan Askeskin dengan PT Askes asal perusahaan tersebut menerima klausul baru yang diajukan pemerintah yakni hanya menjadi pengelola program dengan biaya pengelolaan (management fee) sebesar 2,5 persen dari total dana Askeskin 2008 yang jumlahnya total Rp 4,6 triliun.
"Dalam hal ini PT Askes hanya mengatur pengelolaan termasuk identifikasi sasaran yang telah ditetapkan oleh Pemda dan pembagian kartu, membuat sistem pencatatan laporan, melakukan monitoring, membuat pelaporan keuangan dan memberikan ’invoice’ tagihan klaim," tambah Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan Sjafi’i Achmad. (ANT)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang