JAKARTA, SENIN-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda persidangan gugatan perdata terhadap (alm) mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Persidangan akan ditunda selama seminggu karena suasana masih berkabung.
"Agendanya, persidangan akan dilakukan pada hari Selasa besok. Atas petunjuk ketua (PN Jaksel/ Zahrul Rubain), persidangan ditunda selama tujuh hari. Penundaan karena suasana masih berkabung," tegas Humas PN Jakarta Selatan Efran Basyuning kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/1).
Dijelaskan Efran, agenda persidangan sebenarnya sudah memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Dalam gugatan ini Soeharto menjadi tergugat pertama.
Efran yang juga menjadi anggota majelis hakim dalam gugatan tersebut menegaskan, pembuktian dan pemeriksaan saksi sudah tuntas. Agenda persidangan para hari Selasa, yakni tinggal menyampaikan kesimpulan.
Dan setelah itu, majelis hakim akan mengambil keputusan apakah gugatan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili pemerintah bisa dikabulkan atau tidak.
Secara terpisah, anggota JPN Yoseph Suardi Sabda memperkirakan, majelis hakim akan menunda persidangan. "Besok (Selasa, 29/1) akan digelar sidang lanjutan. Tapi saya memperkirakan sidang itu akan ditunda karena tergugat I (Pak Harto) wafat. Oleh karena hal tersebut, maka kita menunggu kuasa hukum baru dari tergugat I," ujar Yoseph. (Persda Network/Yulis Sulistyawan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang