Fadli Zon Jadi Saksi Meringankan Buat Zaenal Ma'arif

Kompas.com - 29/01/2008, 10:45 WIB

JAKARTA, SELASA -  Direktur Institute for Policy Studies Fadli Zon dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan atas terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam sidang yang digelar, Selasa (29/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, mengagendakan keterangan saksi-saksi.

Selain Fadli Zon, juga akan hadir dua orang saksi lainnya, yakni Marianto, ahli bahasa dari Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, dan  Rudisatrio  ahli hukum dari Universitas Indonesia. Kedua saksi ahli, baik ahli hukum maupun ahli bahasa adalah dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan Fadli Zon adalah saksi yang meringankan terdakwa. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Noor Rachmad.

Hingga hari ini, persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR tersebut memasuki persidangan yang ke tujuh. Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan tiga saksi dari Pacitan,  dan satu orang saksi dari pihak terdakwa Amran Nasution. Sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.18 belum berlangsung. Menurut JPU keterlambatan sidang ini disebabkan karena belum datangnya para saksi. "Biasanya tepat waktu. Kita masih tunggu para saksi," kata Noor. (SMS)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau