JAKARTA, SELASA - Direktur Institute for Policy Studies Fadli Zon dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan atas terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam sidang yang digelar, Selasa (29/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, mengagendakan keterangan saksi-saksi.
Selain Fadli Zon, juga akan hadir dua orang saksi lainnya, yakni Marianto, ahli bahasa dari Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, dan Rudisatrio ahli hukum dari Universitas Indonesia. Kedua saksi ahli, baik ahli hukum maupun ahli bahasa adalah dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan Fadli Zon adalah saksi yang meringankan terdakwa. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Noor Rachmad.
Hingga hari ini, persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR tersebut memasuki persidangan yang ke tujuh. Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan tiga saksi dari Pacitan, dan satu orang saksi dari pihak terdakwa Amran Nasution. Sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.18 belum berlangsung. Menurut JPU keterlambatan sidang ini disebabkan karena belum datangnya para saksi. "Biasanya tepat waktu. Kita masih tunggu para saksi," kata Noor. (SMS)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang