Klinik Pemulihan Stres Pasca Trauma

Kompas.com - 29/01/2008, 17:34 WIB

JAKARTA, SELASA - Tingginya angka kejadian bencana yang terjadi di Tanah Air belakangan ini membuat prevalensi penderita gangguan stres pasca trauma meningkat.  Padahal, pemulihan kondisi psikis para korban bencana ini memerlukan penanganan dan perhatian khusus karena bila diabaikan dapat menggangu kualitas hidup penderita dalam jangka panjang. 

Dilatarbelakangi fakta itulah, Deperatemen Psikiatri RSUPN Ciptomangunkusumo bekerja sama dengan Pfizer Foundation mendirikan Klinik Pemulihan Stres Pasca Trauma pertama di Jakarta.  Peresmian klinik ini dilangsungkan pada Selasa (29/1) di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo Jakarta oleh Direktur FKUI-RSCM Prof Akmal Taher SpU(K). Klinik ini sekarang siap memberikan layanan terbaiknya berupa terapi pemulihan bagi penderita Gangguan Stres Pasca Trauma (GSPT).

Klinik Pemulihan Stres Pasca Trauma ini berlokasi bersamaan dengan poliklinik psikiatri RSCM.  Sesuai fungsinya, ruangan klinik ini dibuat sangat nyaman, akrab dan pribadi dengan pelayanan yang didukung 3 psikiater dan seorang psikolog yang telah mendapatkan pelatihan khusus, serta 5 tenaga psikiater yang telah dilatih khusus untuk metode psikoterapi bagi korban trauma di University of Pnnsylvania, Philadelphia AS.

Menurut keterangan Dr Suryo Dharmono SpKJ (K) dari Pusat Kajian Bencana dan Tindak Kekerasan Departemen Psikiatri FKUI/RSCM, penderita GSPT dalam dua tahun ini cenderung meningkat. Data dari organisasi nonpemerintah misalnya menunjukkan dalam satu tahun saja sekitar 300 kasus. Sedangkan data dari Pusat Krisis Trauma RSCM mencatat sekurangnya 2000 kasus GSPT dalam  dua tahun terakhir.

"Penderita biasanya mengalami trauma kejiwaan atau trauma fisik. Kesulitannya adalah ketika mereka berobat harus antri dalam kondisi tidak nyaman serta diperiksa dalam ruangan terbuka. Untuk itulah, klinik ini didesain khusus dengan pelayanan yang lebih nyaman," ungkap Suryo. 

Ia menambahkan, dalam pelayanannya klinik ini melakukan dua pendekatan yakni psikoterapi dan farmakoterapi .  Pendekatan psikoterapi bentuknya seperti konseling, terapi kelompok, terapi keluarga, kunjungan rumah, self help group, layanan hotline dan berbagai layanan lainnya.  Sementara pendekatan farmakoterapi biasanya menggunakan  obat-obat antidepresi.

"Sekitar 90 persen penderita GSPT bisanya dapat disembuhkan dengan pengobatan tepat dalam waktu 3 bulan.  Pengobatan dini dapat mencegah berkembangnya stres menjadi Stres Pasca Trauma kompleks yang bersifat menahun," ungkap Suryo.

GSPT sendiri merupakan gangguan kecemasan yang umumnya terjadi setelah seseorang mengalami atau menyaksikan trauma berat yang mengancam secara fisik dan jiwa orang tersebut. Pengalaman traumatik ini bisa diakibatkan bencana alam, kecelakaan dalam rumah tangga atau penganiayaan.

Gejala-gejala yang ditimbulkan akibat stres pasca trauma antara lain anxietas (kewaspadaan berlebih, panik, fobia, gangguan tidur dll), gejala depresi (murung, lesu, kehilangan semangat hidup, putus asa, pikiran untuk bunuh diri, perubahan kepribadian (paranoid, menghindar, emosi labil, pesimis dll) dan keluhan psikosomatis kronis.

 

Klinik Pemulihan Stres Pasca Trauma

Poliklinik Psikiatri

Gedung Poliklinik Lantai III

RS Dr. Cipto Mangunkusumo

Jl.Diponegoro No. 71, Jakarta Pusat

Telp. 021-3918301 ext. 6321

021- 3905115

Hotline: 021- 70670001

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau