JAKARTA, RABU - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengincar orang-orang yang diduga menerima dana Bank Indonesia dalam kasus aliran dana Bi ke DPR. Nama-nama itu, yang inisialnya disebut-sebut sebagai AZA dan AY adalah anggota aktif dan mantan anggota legislatif DPR.
Meski begitu, Ketua KPK Antazari Azhar, Rabu (30/1) mengatakan bahwa KPK belum menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. "Mengapa kami belum menetapkan orang yang diduga menerima aliran dana BI, semata-mata karena masih dalam proses penyidikan. Dalam proses penyelidikan kemarin ada petunjuk aliran dana itu diterima oleh beberapa orang baik yang aktif maupun mantan anggota legislatif," ujarnya.
Sebelumnya Tim Penyidik KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR. Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, direktur hukum BI Oey Hoey, dan kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
"Berilah kesempatan kami untuk menyelidiki dulu dari tiga tersangka tersebut," ujar Antasari saat ditanya apakah nama-nama tersangka baru itu sudah dipastikan terlibat.
Menurut Antasari, penyelidikan kasus BI sudah meningkat ke arah penyidikan sejak 25 Januari lalu. Sementara Selasa (29/1), tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap alat bukti surat dan barang bukti surat untuk memperkuat bukti di persidangan.
Saat ditanya wartawan, apakah penyitaan paksa tersebut mendapat perlawanan, ia menjawab sambil bercanda. "Perlawanan hanya ada di ring tinju," ujarnya.
KPK sendiri berencana akan memanggil saksi-saksi kasus aliran dana itu pada Kamis besok. (BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang