JAKARTA, RABU-- Untuk kali kedua, sidang pembacaan tuntutan terhadap aktor Gary Iskak atas kepemilikan 0,3 gram shabu-shabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/1) lagi-lagi ditunda. Gary pun dikabarkan marah dan kecewa.
Untuk penundaan kedua setelah sidang sebelumnya juga ditunda, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Alfon Tilaar, mengatakan belum siap. Jadinya, rencana sidang yang sedianya digelar sore ini urung digelar.
"Kami sudah dengar kabar itu, makanya enggak ada sidang," ujar seorang anggota Tim Kuasa Hukum Garyy, Herry Subagja, menjawab pertanyaan ketika dihubungi kompas.com, Rabu (30/1). "Alasannya masih sama," tambahnya.
Demi mendengar kabar adanya penundaan kembali pembacaan putusan tersebut, Herry mengatakan bahwa Gary Iskak sangat kecewa. Gary sendiri justru menginginkan dakwan itu segera dibacakan.
"Dia kecewa. Ini kan membuat proses sidang berlama-lama. Dibilang marah, ya marahlah," katanya.
Perasaan kecewa juga datang dari keluarga besar Gary Iskak. Mia, tante Gary, mengaku kecewa sidang yang melibatkan keponakannya itu seperti diulur-ulur. "Kok ditunda lagi. Kasihan dia kalau terus diulur-ulur seperti ini," ujar Mia.
Bintang film D'Bijis itu, didakwa atas kepemilikan, menyimpan dan membawa psikotropika jenis shabu-shabu. Ia ditangkap di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2007, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, dia baru saja pulang dari acara syuting sebuah film di TMII, Jakarta
Timur menuju rumahnya di bilangan Bintaro Tengah, Blok VI, Sektor-II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Rengas, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepada polisi, pria muda yang pernah kuliah di Amerika Serikat itu mengaku membeli shabu-shabu itu dari Acong. Ketika digeledah polisi, barang bukti itu tersimpan dalam parfum pewangi mobil terdakwa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang