JAKARTA, KAMIS - Koalisi untuk Penyempurnaan Paket Undang-undang (UU) Politik menyatakan, meskipun RUU Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD belum ditetapkan menjadi UU, pembahasan RUU telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama mengenai pengaturan dana kampanye, yang tidak cukup ketat diatur.
"Padahal pengaturan keuangan dana kampanye dalam pemilu merupakan kebutuhan yang mendesak dalam rangka menciptakan pengelolaan keuangan kampanye yang jujur, terbuka, dan akuntabel yang selanjutnya dapat menciptakan pemilu yang adil, bersih, dan demokratis," demikian pernyataan pers koalisi tersebut, yang dikeluarkan di Jakarta dan diterima redakasi Kompas.com pada 31 Januari 2008.
Koalisi yang merupakan gabungan kelompok masyarakat madani peduli pemilu bersih dan demokratis itu terdiri dari Center for Electoral Reform (CETRO) Indonesian Corruption Watch (ICW), Transparancy International Indonesia (TI-I), FORMAPPI, Imparsial, IPC, DEMOS, JPPR, LSPP, dan PSHK.
Kekhawatiran pengaturan dana kampanye yang longgar ini didasari oleh kekecewaan masyarakat terhadap UU No 2/2008 yang baru saja diberlakukan oleh DPR. UU tentang Partai Politik (UU Parpol) yang baru tersebut tidak mengatur dana partai politik secara baik. Selain itu juga tidak menjamin adanya standar pencatatan dan pelaporan, juga menghilangkan kewajiban audit akuntan public, hal ini tidak menjamin akuntabilitas.
"Ancaman yang lain adalah tidak adanya jaminan transparansi dan rendahnya sanksi atas laporan keuangan partai politik yang bermasalah. Dalam kondisi seperti ini UU tersebut membuka peluang bagi praktek-praktek manipulasi dana Partai Politik," jelas koalisi.
Koalisi juga mengaku memperoleh informasi, dalam pembahasan RUU Pemilu saat ini, anggota DPR cenderung mendukung pengaturan yang juga longgar terhadap pendanaan kampanye pemilu. Fraksi–fraksi, misalnya, cenderung menolak adanya pembatasan sumbangan dari anggota/kandidat dan partai politik untuk rekening dana kampanyenya.
"Artinya, DPR akan kembali menghasilkan UU Pemilu yang tidak memberikan jaminan akuntabilitas dan penegakan hukum atas manipulasi keuangan kampanye. Penghilangan batasan sumbangan akan menyebabkan sumbangan Dana Kampanye menjadi alat kooptasi penyumbang besar. Yang nantinya akan akan mengancam kualitas demokrasi," tegas mereka.
Mencermati perkembangan tersebut koalisi memandang bahwa UU Pemilu yang akan disahkan DPR haruslah mengatur pendanaan pemilu secara ketat. Tujuannya, untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye pemilu. Dengan mendasari prinsip transparansi dan akuntabilitas, mereka menegaskan bahwa UU Pemilu yang akan disahkan oleh DPR minimal mengatur beberapa aspek.
Pertama, memberikan batasan sumbangan, termasuk juga dari kalangan internal, yakni anggota, pengurus partai politik termasuk calon anggota legislatif yang dicalonkan. Kedua, mengatur secara jelas sumber dana yang dilarang. Ketiga, mengatur secara jelas tentang standar pencatatan dan pelaporan keuangan kampanye.
Keempat, mengatur kewajiban untuk melaporkan pendanaan pemilu kepada KPU, termasuk daftar penyumbang dengan jumlah sumbangan dan identitas. Kelima,mengatur kewajiban untuk dilaksanakan audit keuangan pemilu oleh akuntan publik yang independen. Keenam, memberikan akses yang luas kepada publik untuk mendapatkan informasi pendanaan pemilu dari setiap peserta pemilu dengan kewajiban mempublikasikan
Ketujuh, mengatur sumbangan selain uang yang diukur nilai kesetaraanya dengan nilai uang berdasarkan harga pasar wajar. Kedelapan, memberikan sanksi yang tegas kepada semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur guna memastikan penegakan hukum dan efektifitas pengaturan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang