Pemerintah Siapkan Stimulus Fiskal Rp 13,2 Triliun

Kompas.com - 02/02/2008, 00:01 WIB

JAKARTA, JUMAT - Untuk menstabilisasi harga bahan pokok pangan secara nasional, pemerintah menyiapkan stimulus fiskal senilai Rp 13,7 triliun. Stimulus fiskal itu berasal dari penambahan belanja akibat adanya tambahan subsidi pangan sebesar Rp 3,6 triliun dan  berkurangnya penerimaan negara akibat sejumlah kebijakan pembebasan bea masuk dan  pajak yang ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 10,1 triliun.

Akibat stimulus fiskal tersebut, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 mengalami perubahan. Revisi APBN 2008 diputuskan akan dipercepat dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan APBN atau APBN-P 2008. RUU revisi APBN-P 2008 dijadwalkan diajukan ke DPR pada pertengahan Februari mendatang.

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam keterangan pers, seusai  memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (1/2) sore, stimulus fiskal bagi stabilisasi harga bahan pokok pangan itu segera diberlakukan saat ini juga.

Saat menjelaskan keputusan Sidang Kabinet Paripurna yang juga dihadiri Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Presiden Yudhoyono sama sekali tidak menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) tentang Paket Stabilisasi Harga Bahan Pokok, yang sebelumnya akan diterbitkan sebagai payung paket kebijakan stabilisasi harga bahan pokok tersebut. Rencana penerbitan perpres sempat dilontarkan  Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) MS Hidayat.

“Tentu saja ada konsekuensi yang menyangkut APBN 2008. Oleh karena itu, tentu mesti dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2008 tersebut. Sebagaimana layaknya penyesuaian, tentu ini meski kami bicarakan juga bersama dengan DPR,” tandas Presiden.

Menjawab pertanyaan, Boediono mengatakan, meskipun terjadi dampak terhadap keseluruhan APBN 2008, namun Presiden Yudhoyono berharap tidak meningkatkan risiko terhadap APBN. ”Implikasi terhadap APBN, saat ini masih dalam perhitunga yang cermat. Intinya, Presiden menginginkan bahwa kebijakan stabilisasi ditampung dalam APBN 2008, sehingga  bisa dilaksanakan segera,  tanpa harus meningkatkan risiko pada APBN,” kata Boediono.

Menurut Boediono, APBN  2008 memang akan dilihat secara menyeluruh dan akan dilihat pos-pos mana yang perlu disesuaikan. ”Ini, tentunya, memerlukan pembahasan dengan DPR. Saat ini tengah dilakukan perhitungan menyeluruh, dengan catatan biaya stabilisasi harga kebutuhan pokok tertampung dengan aman di APBN 2008,” demikian Boediono.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Yudhoyono, Departemen Keuangan mengeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK tersebut di antaranya  penurunan besarnya pajak penghasilan (PPh)  impor kedelai, gandum dan tepung terigu, dari semula 2,5 persen menjadi 0,5 persen.

PMK lainnya adalah tentang penetapan jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor. Pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit, CPO dan turunannya ditetapkan naik dari 10 persen menjadi 15 persen di atas 1100 dolar AS per ton. 

”Juga PMK tentang Pajak Pertambah Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas impor dan atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum. PMK berikutnya yang dikeluarkan adalah mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri. Serta PMK tentang PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, untuk memberikan subsidi pangan pemerintah mengeluarkan dana  Rp 3,6 triliun yang digunakan penambahan subsidi beras bagi rakyat miskin seniliai Rp 2,6 triliun, melanjutkan operasi pasar minyak goreng sebesar Rp 0,5 triliun dan program bantuan langsung kepada perajin tempe dan tahu sebesar Rp 0,5 triliun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau