JAKARTA, JUMAT - Untuk menstabilisasi harga bahan pokok pangan secara nasional, pemerintah menyiapkan stimulus fiskal senilai Rp 13,7 triliun. Stimulus fiskal itu berasal dari penambahan belanja akibat adanya tambahan subsidi pangan sebesar Rp 3,6 triliun dan berkurangnya penerimaan negara akibat sejumlah kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak yang ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 10,1 triliun.
Akibat stimulus fiskal tersebut, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 mengalami perubahan. Revisi APBN 2008 diputuskan akan dipercepat dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan APBN atau APBN-P 2008. RUU revisi APBN-P 2008 dijadwalkan diajukan ke DPR pada pertengahan Februari mendatang.
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam keterangan pers, seusai memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (1/2) sore, stimulus fiskal bagi stabilisasi harga bahan pokok pangan itu segera diberlakukan saat ini juga.
Saat menjelaskan keputusan Sidang Kabinet Paripurna yang juga dihadiri Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Presiden Yudhoyono sama sekali tidak menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) tentang Paket Stabilisasi Harga Bahan Pokok, yang sebelumnya akan diterbitkan sebagai payung paket kebijakan stabilisasi harga bahan pokok tersebut. Rencana penerbitan perpres sempat dilontarkan Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) MS Hidayat.
“Tentu saja ada konsekuensi yang menyangkut APBN 2008. Oleh karena itu, tentu mesti dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2008 tersebut. Sebagaimana layaknya penyesuaian, tentu ini meski kami bicarakan juga bersama dengan DPR,” tandas Presiden.
Menjawab pertanyaan, Boediono mengatakan, meskipun terjadi dampak terhadap keseluruhan APBN 2008, namun Presiden Yudhoyono berharap tidak meningkatkan risiko terhadap APBN. ”Implikasi terhadap APBN, saat ini masih dalam perhitunga yang cermat. Intinya, Presiden menginginkan bahwa kebijakan stabilisasi ditampung dalam APBN 2008, sehingga bisa dilaksanakan segera, tanpa harus meningkatkan risiko pada APBN,” kata Boediono.
Menurut Boediono, APBN 2008 memang akan dilihat secara menyeluruh dan akan dilihat pos-pos mana yang perlu disesuaikan. ”Ini, tentunya, memerlukan pembahasan dengan DPR. Saat ini tengah dilakukan perhitungan menyeluruh, dengan catatan biaya stabilisasi harga kebutuhan pokok tertampung dengan aman di APBN 2008,” demikian Boediono.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Yudhoyono, Departemen Keuangan mengeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK tersebut di antaranya penurunan besarnya pajak penghasilan (PPh) impor kedelai, gandum dan tepung terigu, dari semula 2,5 persen menjadi 0,5 persen.
PMK lainnya adalah tentang penetapan jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor. Pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit, CPO dan turunannya ditetapkan naik dari 10 persen menjadi 15 persen di atas 1100 dolar AS per ton.
”Juga PMK tentang Pajak Pertambah Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas impor dan atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum. PMK berikutnya yang dikeluarkan adalah mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri. Serta PMK tentang PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, untuk memberikan subsidi pangan pemerintah mengeluarkan dana Rp 3,6 triliun yang digunakan penambahan subsidi beras bagi rakyat miskin seniliai Rp 2,6 triliun, melanjutkan operasi pasar minyak goreng sebesar Rp 0,5 triliun dan program bantuan langsung kepada perajin tempe dan tahu sebesar Rp 0,5 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang