Laporan wartawan Tribun Batam, Dedy Suwadha
BATAM,SENIN - Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kepri yang dipimpin Kombes Muh Jupri menggerebek lokasi yang diduga tempat perjudian siejie internet, di Marina Park Sekupang,
Batam, Sabtu (2/2) pukul 15.00.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Para tersangka A Ming (52) bos besar pemilik judi internet, Lisa (23), A Cen (20). "Para tersangka masih diamankan di Dir Reskrim," ujar Kepala Unit Satuan III Dir Reskim Polda Kepri, AKBP Bambang yang mendampingi Kombes Muh Jupri saat penggerebekan, Senin siang (4/2).
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya beberapa unit komputer, laptop, 5 buah ponsel dan uang tunai Rp 1.360.000. Diperoleh informasi, perjudian ini beromzet Rp 200 juta per hari.
Menurut AKBP Bambang, A Ming yang juga bos besar judi Siejie di Provinsi Kepri ini memiliki 60 agen di Kepri. Selanjutnya, polisi akan segera menyelidiki dan menangkap 60 agen lain yang tersebar di Kepri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang