KPK Sebaiknya Periksa Perantara BI dan YPPI

Kompas.com - 04/02/2008, 15:59 WIB

JAKARTA, SENIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan memeriksa perantara antara Bank Indonesia dan Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) dalam kasus penyelewengan dana Bank Indonesia (BI). Hal itu disampaikan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dalam jumpa pers di kantor ICW, Senin (4/2).

Secara lebih rinci Teten menyebutkan, KPK sebaiknya memeriksa dua pejabat Dewan Gubernur BI (DG BI) yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas LPPI yakni Aulia Thantawi Pohan dan Maman Husein Sumantri.

“Kalau dananya dari YPPI itu bisa dimaklumi karena YPPI ‘kan untuk menangani karyawan BI. Tapi kalau dananya dari BI, itu yang kita perlu usut. Mereka (Aulia dan Maman-Red) itu ‘kan tiga jabatan (DG BI, DP LPPI, dan Koordinator Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan atau PSK). Jadi sebaiknnya ikut diperiksa,” kata Teten.

Teten sendiri mengaku tidak tahu dari mana uang Rp 100 miliar dari YPPI itu. Sedangkan dana dari BI ke YPPI diserahkan dalam bentuk hak sewa tanah milik BI di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Kalau dana penyelesaian kasus hukum pejabat BI diambil dari BI itu ‘kan ya dari uang rakyat sendiri. Itu ‘kan tidak dibenarkan. Mereka yang salah kok rakyat yang membayar,” kata Teten.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau