JAKARTA, SENIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan memeriksa perantara antara Bank Indonesia dan Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) dalam kasus penyelewengan dana Bank Indonesia (BI). Hal itu disampaikan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dalam jumpa pers di kantor ICW, Senin (4/2).
Secara lebih rinci Teten menyebutkan, KPK sebaiknya memeriksa dua pejabat Dewan Gubernur BI (DG BI) yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas LPPI yakni Aulia Thantawi Pohan dan Maman Husein Sumantri.
“Kalau dananya dari YPPI itu bisa dimaklumi karena YPPI ‘kan untuk menangani karyawan BI. Tapi kalau dananya dari BI, itu yang kita perlu usut. Mereka (Aulia dan Maman-Red) itu ‘kan tiga jabatan (DG BI, DP LPPI, dan Koordinator Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan atau PSK). Jadi sebaiknnya ikut diperiksa,” kata Teten.
Teten sendiri mengaku tidak tahu dari mana uang Rp 100 miliar dari YPPI itu. Sedangkan dana dari BI ke YPPI diserahkan dalam bentuk hak sewa tanah milik BI di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Kalau dana penyelesaian kasus hukum pejabat BI diambil dari BI itu ‘kan ya dari uang rakyat sendiri. Itu ‘kan tidak dibenarkan. Mereka yang salah kok rakyat yang membayar,” kata Teten.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang