YOGYAKARTA, SENIN - Pilot Garuda Indonesia GA 200 yang terbakar di timur landas pacu Bandara Adisutjipto Yogyakarta 7 Maret 2007 lalu, M Marwoto Komar, akhirnya ditahan di ruang tahanan Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Senin (4/2). Marwoto masuk ke dalam sel sekitar pukul 19.20 setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.
Kuasa hukum tersangka, Kamal Firdaus, mengemukakan penahanan bertujuan agar kliennya tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Pihaknya juga telah menerima surat perintah penahanan. “Surat penahanan dalam hal prosedur sudah dilengkapi. Tanggapan kami, sebagaimana kelaziman, jika klien ditahan maka akan melakukan upaya hukum sesuai dengan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap),” kata Kamal Firdaus.
Sebagaimana diatur dalam Kuhap, menurut Kamal pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu, kuasa hukum juga akan mengajukan jaminan dari keluarga atau uang guna meyakinkan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. “Marwoto sendiri terlihat tenang-tenang saja. Barangkali karena dia merasa tidak bersalah,” ucap Kamal yang dikonfirmasi melalui telepon.
Marwoto menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 di ruang Unit I Pidana Tertentu (Piter) di lantai dua gedung Direktorat Reserse dan Kriminal. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna kuning, Marwoto menjalani pemeriksaan dengan kondisi badan yang cukup sehat.
Senin siang, usai menjalankan salat Duhur di Masjid Babussalam Komplek Polda DIY bersama pengacaranya, sekitar pukul 12.40, Marwoto yang ditanya wartawan mengenai penetapannya sebagai tersangka berkata singkat “Semua saya serahkan kepada pengacara,”
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang