JAKARTA, SELASA -- Mantan anggota DPR dari Komisi IX Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Selasa (5/2) siang. Keduanya berhalangan hadir, dengan alasan sakit. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK bidang Pembinaan Bibit Riyanto Samad dalam konferensi pers, pukul 15.35 di tempat yang sama.
"Jadi kita harus sabar-lah. Seharusnya pada hari ini ada lima orang yang diperika Oey Hoey Tiong sebagai tersangka, Anthony Zeidra Abidin, Hamka Yamdu, Paul Sutopo dan Hendri Budianto sebagai saksi. Nanti akan kami tindaklanjuti kapan mereka akan dipanggil kembali. Kami akan menghubungi mereka apakah mereka sudah sembuh? Kalau sudah ya kita suruh datang ke KPK. Kita juga nggak bisa maksa kalau dia mengaku sakit. Aturan KPK kan sudah ada," ungkapnya.
Bibit menambahkan, alasan sakit disampaikan kepada KPK memalui surat pribadi dan bukan surat keterangan dokter.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menuturkan KPK akan menindaklanjuti kebenaran alasan sakit yang diberikan oleh kedua saksi. Namun ia belum tahu kapan KPK akan mengambil kembali keduanya sebagai saksi.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan pertama, dalam penyidikan kasus aliran dana BI. Keduanya sebelumnya pernah dipanggil untuk penyelidikan kasus yang sama oleh KPK. Saat berita ini ditayangkan, Oey Hoey Tiong tengah diperiksa sebagai tersangka serta Paul Sutopo dan Hendri Budianto sebagai saksi.(BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang