JAKARTA, RABU-Rabu (6/2) siang ini, DPR bersama pemerintah memulai pembahasan revisi terbatas UU 32/2004 mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengakomodir calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Pembahasan dilakukan oleh Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah.
Materi pertama yang dibahas adalah soal peserta pilkada. Dalam RUU inisiatif DPR dinyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah diajukan oleh partai politik, gabungan parpol, atau sejumlah orang.
Sementara dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, klausulnya adalah bahwa pasangan calon kepala daerah diajukan oleh parpol, gabungan parpol, atau perseorangan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan (Fraksi Partai Demokrat, Sulawesi Utara) akhirnya menyepakati bahwa materi tersebut diteruskan ke Panitia Kerja. Catatannya, materi itu mesti diperjelas, termasuk pertalian dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk bisa menjadi calon kepala daerah.(DIK)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang