JAKARTA, SABTU- Ratusan pedagang keramik di Rawasari, Jakarta Pusat, tetap menolak rencana penggusuran yang rencananya akan dilakukan aparat Kecamatan Cempaka Putih hari Sabtu (9/2) ini.
Saat ini, sekitar 350 orang yang mengatasnamakan perwakilan pedagang dan warga RT 16/RW 05 Rawasari sudah berkumpul di depan pintu masuk lokasi perdagangan keramik yang sudah berdiri sejak tahun 1960-an itu. Mereka memblokir jalan masuk areal perdagangan untuk mencegah aparat.
Selain melengkapi diri dengan senjata pemukul seperti balok kayu dan bambu, mereka juga memasang kawat berduri di halaman parkir pusat keramik yang sudah dipenuhi spanduk penolakan penggusuran itu.
Kepada Kompas.com, mereka juga menyatakan akan melawan jika aparat kecamatan tetap akan membongkar paksa tempat usaha itu.
Horas Sinaga, kuasa hukum warga dari kantor pengacara Palmer Situmorang & Partners, menyatakan, warga bukan menolak penggusuran, tetapi mereka minta ganti rugi yang layak. Sebelum ini, dirinya bersama warga sudah pernah bertemu pihak kecamatan dengan difasilitasi DPRD DKI.
Dalam pertemuan itu, warga minta ganti rugi sesuai nilai jual obyek pajak daerah itu Rp 5,7 juta per meter persegi, tidak termasuk nilai bangunan. Akan tetapi Camat Cempaka Putih Syamsudin Nologauh menolak tuntutan itu dengan alasan lahan yang akan digusur itu merupakan lahan milik Pemda. Rencananya, lahan itu akan dikembalikan pada fungsinya sebagai jalur hijau.
Atas pernyataan itu, Horas menyatakan keberatan. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/1999 menyatakan, pihak yang selama 20 tahun lebih menguasai secara fisik, terbuka, dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun adalah pihak yang paling berhak atas tanah itu. Karena itu, warga yang sudah menempati areal itu sejak tahun 1960-an merasa berhak mendapatkan ganti rugi yang layak. (C3-08)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang