Dian Sastrowardoyo Salah Tingkah

Kompas.com - 09/02/2008, 10:15 WIB

JAKARTA, SABTU-Dinilai hakim Berakting Pemaparan Dian Sastrowardoyo (25) soal proses pengambilan gambar sebuah film saat menjadi saksi cukup membuat tertegun majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/2) siang.

Gaya bicaranya pun bak seorang pakar film. Dengan sikap percaya diri Dian mengatakan, setiap adegan adalah kata. Kumpulan adegan lalu menjadi sebuah kalimat. "Dan satu adegan itu bisa dianalogikan dengan satu paragraf," ucap Dian Sastrowardoyo dalam sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Pengujian itu dikhususkan terhadap pasal-pasal tentang penyensoran. Berbekal sebuah laptop, Dian memperlihatkan bukti-bukti potongan film yang disensor.

Lembaga Sensor Film (LSF) karena dianggap melanggar norma-norma kesusilaan, mulai dari adegan ciuman bibir sampai adegan bercinta. Saking semangatnya bicara, bintang film Ada Apa dengan Cinta? ini salah mengucapkan tentang analogi film. "Pada prinsipnya, film itu bisa dianalogikan seperti sebuah lukisan
lah ya... eh... tulisan ding," kata Dian.

Menurutnya, film yang sudah disensor itu itu tak ubahnya satu tulisan yang tidak lengkap sehingga membingungkan atau bahkan bisa menyesatkan penontonnya. "Contohnya gini, saya mau bilang, 'Selamat pagi Bapak Majelis Hakim yang terhormat.' Dibandingkan dengan, 'Selamat pagi Bapak...' Beda sekali kan, bapak yang mana? Bapak saya? Bapak sopir saya? Atau Bapak Majelis Hakim?" ujar pemilik nama asli Dian Paramitha ini.

Apabila satu detail saja dihilangkan, lanjutnya, maka cerita film menjadi tidak lengkap dan tidak utuh lagi. Karenanya, kata anggota Masyarakat Film Indonesia (MFI) ini, sensor film di Indonesia sebaiknya ditiadakan karena tidak cocok dengan zamannya saat ini.

LSF sebaiknya diubah menjadi Lembaga Klasifikasi Film (LKF).Sikap percaya diri Dian mendadak berubah menjadi salah tingkah ketika ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Jimmly Assidiqie bertanya apakah kesaksian Dian benar adanya atau cuma akting. "Itu benar atau akting?" tanya Jimmly.

Sidang akan dilanjutkan tiga minggu mendatang untuk mendengarkan keputusan dari majelis hakim. (Warta Kota/Irwan Kintoko)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau