JAKARTA, SABTU-Dinilai hakim Berakting Pemaparan Dian Sastrowardoyo (25) soal proses pengambilan gambar sebuah film saat menjadi saksi cukup membuat tertegun majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/2) siang.
Gaya bicaranya pun bak seorang pakar film. Dengan sikap percaya diri Dian mengatakan, setiap adegan adalah kata. Kumpulan adegan lalu menjadi sebuah kalimat. "Dan satu adegan itu bisa dianalogikan dengan satu paragraf," ucap Dian Sastrowardoyo dalam sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Pengujian itu dikhususkan terhadap pasal-pasal tentang penyensoran. Berbekal sebuah laptop, Dian memperlihatkan bukti-bukti potongan film yang disensor.
Lembaga Sensor Film (LSF) karena dianggap melanggar norma-norma kesusilaan, mulai dari adegan ciuman bibir sampai adegan bercinta. Saking semangatnya bicara, bintang film Ada Apa dengan Cinta? ini salah mengucapkan tentang analogi film. "Pada prinsipnya, film itu bisa dianalogikan seperti sebuah lukisan
lah ya... eh... tulisan ding," kata Dian.
Menurutnya, film yang sudah disensor itu itu tak ubahnya satu tulisan yang tidak lengkap sehingga membingungkan atau bahkan bisa menyesatkan penontonnya. "Contohnya gini, saya mau bilang, 'Selamat pagi Bapak Majelis Hakim yang terhormat.' Dibandingkan dengan, 'Selamat pagi Bapak...' Beda sekali kan, bapak yang mana? Bapak saya? Bapak sopir saya? Atau Bapak Majelis Hakim?" ujar pemilik nama asli Dian Paramitha ini.
Apabila satu detail saja dihilangkan, lanjutnya, maka cerita film menjadi tidak lengkap dan tidak utuh lagi. Karenanya, kata anggota Masyarakat Film Indonesia (MFI) ini, sensor film di Indonesia sebaiknya ditiadakan karena tidak cocok dengan zamannya saat ini.
LSF sebaiknya diubah menjadi Lembaga Klasifikasi Film (LKF).Sikap percaya diri Dian mendadak berubah menjadi salah tingkah ketika ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Jimmly Assidiqie bertanya apakah kesaksian Dian benar adanya atau cuma akting. "Itu benar atau akting?" tanya Jimmly.
Sidang akan dilanjutkan tiga minggu mendatang untuk mendengarkan keputusan dari majelis hakim. (Warta Kota/Irwan Kintoko)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang