JAKARTA, SABTU - Ketua KPU Maluku Utara, Rahmi Husen dan anggota KPU Malut, Nurbaya Soleman (sudah diberhentikan sementara oleh KPU) berencana akan melakukan penghitungan suara ulang pilkada Malut di Jakarta.
Anggota KPU Malut, Nurbaya Soleman di Jakarta, Sabtu mengatakan akan melaksanakan penghitungan ulang pada Senin (11/2) tanpa merinci lokasi tempat penghitungan suara.
"Kami sih tidak ada pengaruhnya akan diberhentikan atau bagaimana. Bagaiamana pun, kami tetap akan menyelesaikan proses pilkada," kata Nurbaya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melaksanakan putusan MA untuk menghitung ulang perolehan suara pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Kecamatan Sahu Timur, Kecamatan Jailolo, dan Kecamatan Ibu Selatan.
Nurbaya mengaku, telah mengirimkan undangan ke Pengadilan Tinggi Malut dan Muspida untuk menyaksikan penghitungan suara tersebut.
Ditanya mengenai model penghitungan suara ulang, Nurbaya menjelaskan, hal itu diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Malut.
Lebih jauh, ia mengatakan, penghitungan ulang tersebut dilakukan di Jakarta bukan di Ternate, karena alasan keamanan. Menurutnya, di Ternate tidak aman.
"Untuk sementara kami belum ke Ternate, karena kosentrasi mengikuti perkembangan di pusat," katanya.
Hasilnya Ilegal
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, dua KPU Malut yang sudah diberhentikan sementara tidak boleh melakukan kegiatan apa pun yang mengatasnamakan KPU Malut.
"Kalau dipaksakan akan dilakukan maka, hasil ilegal dan ini, akan menimbulkan masalah baru," katanya.
Hafiz mengatakan, di KPU Malut masih ada dua anggota KPU yang aktif yakni, Muchlis Tapitapi dan Zainuddin. Keduanya dapat melakukan penghitungan suara. "Kami mendorong KPU Malut agar melaksanakan putusan MA," katanya.(ANT)