BOGOR, SABTU - Dua rangkaian kereta rel listrik (KRL) Ekonomi AC akan dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) mulai Senin (11/2), melayani rute Bogor-Jakarta (PP).
Kepala Stasiun KRL Bogor, Yuherman, mengatakan KRL Ekonomi AC akan diberangkatkan dua kali dari Stasiun Bogor pada pukul 05.44 dan 09.26 tujuan Stasiun Kota Jakarta. Kemudian, diberangkatkan dari Stasiun Kota Jakarta pada pukul 07.29 dan 11.11 menuju Bogor.
"KRL Ekonomi AC fasilitasnya sama dengan KRL Ekspress, tapi berhenti di setiap stasiun seperti KRL Ekonomi. Sedangkan harga tiketnya Rp 6.000, hanya separuh dari harga tiket KRL Ekperss," kata Yuherman kepada Antara di Bogor, Sabtu (9/2).
Menurut Yuherman, pengoperasian KRL Ekonomi AC untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan fasilitas yang lebih baik daripada KRL Ekonomi, tapi kemampuan ekonominya masih relatif terbatas.
Peluncuran pengoperasian KRL Ekonomi ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Bulan Tertib Perkeretaapian sehingga pengguna jasa KRL, khususnya KRL Ekonomi AC, benar-benar bisa menikmati jasa KRL.
Pada Bulan Tertib Perkeretaapian, lanjut Yuherman, PT KAI bersama tim gabungan dari Kencana Lima, Polisi, dan TNI akan melakukan razia di seluruh rangkaian KRL, baik KRL Ekspres, Semi Ekspres, Ekonomi AC, dan Ekonomi.
Razia dilakukan terhadap penumpang yang tidak memiliki tiket, berada di atas atap gerbong, berada di kabin masinis, berada di lok, serta berada di bagian gerbong lainnya yang bukan diperuntukkan bagi penumpang.
Razia juga dilakukan terhadap pedagang asongan, pengamen, dan pengemis yang beroperasi di dalam KRL. "Penumpang, pedagang asongan, pengamen, dan pengemis yang saya sebut tadi melanggar aturan pasal 207 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Mereka diancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 15 juta," ujar Yuherman.
Selain melanggar UU Perkeretaapian juga melanggar pasal 194 KUHP, yakni perbuatan yang menyebabkan bahaya lalu lintas kendaraan yang menggunakan bahan bakar uap atau mesin lainnya.
Setiap rangkaian KRL dirazia oleh tim gabungan berjumlah 10 orang. "Baik penumpang, pedagang asongan, pengamen, dan pengemis, yang tertangkap di atas KRL akan diberikan surat tilang dan akan diproses oleh polisi, sesuai sanksi dari UU Perkeretaapian dan KUHP," ujarnya.
Dengan diterapkannya Bulan Tertib Perkeretaapian ini diharapkan pengeoperasian KRL di Jabotabek bisa maksimal, baik penjualan tiket maupun pelayanannya. "Para penumpang juga terbebas, dari banyaknya pedagang asongan, pengamen, dan pengemis di dalam KRL," tambah Yuherman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang