PALEMBANG, MINGGU - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di sela kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo, Palembang, Sumsel, Minggu (10/2) mengatakan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 oleh Departemen Hukum dan HAM dapat diselesaikan bulan April 2008 asalkan parpol melengkapi seluruh persyaratan.
Menurut Andi, Departemen Hukum dan HAM segera menyelesaikan verifikasi jika parpol memberikan data, fakta, dan keterangan yang diperlukan. Persoalannya, kata Andi, jika parpol tidak memiliki data karena Undang Undang Partai Politik mengharuskan parpol bisa membuktikan mempunyai pengurus di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Andi menjelaskan, proses verifikasi di kabupaten dan kecamatan yang harus melalui Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) provinsi dan kabupaten maupun kantor kecamatan tidak akan menyulitkan proses verifikasi parpol.
"Justru itu mempermudah proses verifikasi karena Departemen Hukum dan HAM tidak mempunyai aparat di daerah," kata Andi. (Kompas)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang