JAKARTA, SENIN-Dua mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, Anthony Z Abidin dan Hamku Yamdhu, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, telah dijadwalkan memberikan keterangan seputar kasus aliran dana BI ke anggota DPR.
Anthony yang sekarang menjabat sebagai wakil gubernur Jambi dan Hamka yang masih menjadi anggota DPR, Senin (11/2), untuk kedua kalinya tidak datang ke kantor KPK di Jakarta. Sebelumnya Anthony dan Hamka tidak menghadiri panggilan pertama dengan alasan sakit.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Anthony dan Hamka tidak datang ke KPK dengan alasan sedang bertugas ke daerah. Budi menambahkan, keduanya akan datang sekitar hari Rabu atau Kamis tanpa pemanggilan KPK atau kedatangan dengan sukarela
Saat berita ini diturunkan, KPK masih memeriksa Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea dan Direktur Hukum BI Roswita Roza. Sementara itu, mantan Deputi Gubernur BI yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, akan kembali diperiksa hari Kamis.(BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang