Anthony dan Hamka Belum Mau Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 11/02/2008, 19:22 WIB

JAKARTA, SENIN-Dua mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, Anthony Z Abidin dan Hamku Yamdhu, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, telah dijadwalkan memberikan keterangan seputar kasus aliran dana BI ke anggota DPR.

Anthony yang sekarang menjabat sebagai wakil gubernur Jambi dan Hamka yang masih menjadi anggota DPR, Senin (11/2), untuk kedua kalinya tidak datang ke kantor KPK di Jakarta. Sebelumnya Anthony dan Hamka tidak menghadiri panggilan pertama dengan alasan sakit.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Anthony dan Hamka tidak datang ke KPK dengan alasan sedang bertugas ke daerah. Budi menambahkan, keduanya akan datang sekitar hari Rabu atau Kamis tanpa pemanggilan KPK atau kedatangan dengan sukarela

Saat berita ini diturunkan, KPK masih memeriksa Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea dan Direktur Hukum BI Roswita Roza. Sementara itu, mantan Deputi Gubernur BI yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, akan kembali diperiksa hari Kamis.(BOB)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau