JAKARTA, KCM - Mantan Sekretaris Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, akan mendengar putusan majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap mantan aktivis HAM, Munir. Sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB, Selasa (12/2) di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Rohainil dengan hukuman penjara selama satu tahun. Ia didakwa telah membuat surat palsu dengan membuat nota perubahan jadwal penerbangan terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan Pilot Garuda, pada 6 September 2004.
Pada sidang di pengadilan negeri yang sama kemarin, Senin (11/2), majelis hakim yang diketuai Heru Pramono menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan.
Indra didakwa terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Munir yang meninggal dalam penerbangan Garuda dari Singapura menuju Amsterdam dengan mengeluarkan surat penugasan kepada Pollycarpus ke bagian aviation security. Surat itulah yang memungkinkan Pollycarpus berada satu penerbangan dengan Munir.
Antawirya Widjaja, kuasa hukum Indra Setiawan, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut meskipun hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. (SMS)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang