Hari ini, Rohainil Aini Dengar Putusan Sidang Munir

Kompas.com - 12/02/2008, 09:28 WIB

JAKARTA, KCM - Mantan Sekretaris Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, akan mendengar putusan majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap mantan aktivis HAM, Munir. Sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB, Selasa (12/2) di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Rohainil dengan hukuman penjara selama satu tahun. Ia didakwa telah membuat surat palsu dengan membuat nota perubahan jadwal penerbangan terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan Pilot Garuda, pada 6 September 2004.

Pada sidang di pengadilan negeri yang sama kemarin, Senin (11/2), majelis hakim yang diketuai Heru Pramono menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan.

Indra didakwa terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Munir yang meninggal dalam penerbangan Garuda dari Singapura menuju Amsterdam dengan mengeluarkan surat penugasan kepada Pollycarpus ke bagian aviation security. Surat itulah yang memungkinkan Pollycarpus berada satu penerbangan dengan Munir.

Antawirya Widjaja, kuasa hukum Indra Setiawan, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut meskipun hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. (SMS)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau