JAKARTA, KCM - Mantan Sekretaris Chief Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, diputus bebas oleh majelis hakim sidang kasus pembunuhan terhadap mantan aktivis HAM, Munir. Rohainil dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan sebelumnya, baik dakwaan telah melakukan perbantuan pembunuhan maupun membuat surat palsu.
Putusan bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Makassau, pada sidang kasus Munir yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/2). Rohainil yang selama persidangan didampingi lima pengacara mengatakan bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut. "Alhamdulilah," katanya usai sidang.
Ibu dua anak ini sempat menangis setelah mendengar putusan majelis hakim. Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut rohainil dengan hukuman penjara selama satu tahun menyatakan masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," kata Edi Saputra, salah satu jaksa penuntut ketika dimintai tanggapannya oleh majelis hakim setelah pembacaan putusan.
Rohanil terbebas dari dua dakwaan yang diajukan JPU, yang diketuai Didik Farchan. Karyawan PT Garuda Indonesia tersebut dinyatakan bebas dari dakwaan pertama yakni memberi perbantuan dalam merencanakan pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan dakwaan telah membuat surat palsu sebagaimana diatur Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang