Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi APBD Bangka Selatan

Kompas.com - 12/02/2008, 16:47 WIB

PANGAKALPINANG, SELASA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menahan tiga kontraktor pembangunan rumah dinas anggota DPRD Bangka Selatan. Ketiga kontraktor dari perusahaan berbeda itu masing-masing Alwi Taufik Direktur PT Alta Jaya, Emran Munzir pimpinan CV Diesel Power Utama, dan Adib Fauzi pimpinan CV Panca Setai Baru.

Ketiga pucuk pimpinan perusahaan itu, Selasa (12/2) langsung dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalpinang setelah penyidik Kejati Babel menerima limpahan berkas berikut tersangka dari Polres Bangka Selatan.

"Ketiga tersangka akan kita tahan dan dititipkan di Lapas Pangkalpinang guna kepentingan penyidikan," kata Agus Irinato Aspidsus Kejati Babel, Selasa (12/2).

Dari hasil penyidikan Polres Bangka Selatan terhadap dugaan korupsi pembangunan lima paket rumah dinas DPRD Bangka Selatan selain tiga kontraktor tadi yang ditetapkan sebagai tersangka, dua pejabat Pemkab Bangka Selatan pun berstatus yang sama. Anita Aryani mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bangka Selatan dan Mangapul Sormin Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bangka Selatan.

Saat penyidikan di Polres Bangka Selatan para tersangka ini sempat ditahan yang kemudian dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya oleh Kapolres Bangka Selatan.

Hanya saja hingga Selasa (12/2) baru tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Babel. Dua tersangka lainnya, Sormin dan Anita masih dalam pemberkasan di Polres Basel. "Baru tiga tersangka ini saja yang dilimpahkan hari ini," tukas Agus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sormin selaku Kepala Dinas PU kala itu diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan dengan merekayasa keadaan kesiapan lahan. Sormin juga disebut-sebut terlibat dalam pembuatan berita acara serah terima lapangan secara fiktif sebagai salah satu syarat utama dari tersangka pembantu Anita Aryani (Kepala BPKD saat itu) mencairkan uang muka proyek kepada tiga rekanan Dinas PU menjelang berakhirnya masa pekerjaan tanggal 20 Desember 2006.

Nilai yang dicairkan sebesar Rp 607.237.200 untuk lima paket pembangunan rumah dinas anggota DPRD Basel senilai Rp 2.024.580.000 dari pos anggaran APBD Kabupaten Basel 2006. Hal itu berpotensi merugikan negara dikarenakan pihak rekanan tidak melaksanakan kewajibannya membangun rumah dinas hingga habis masa pengerjaannya per 20 Desember 2006. (Bangka Pos/Agus Nuryadhin)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau